Pembangunan Revitalisasi Sd N Turitempel 1, 2, Guntur Demak Diduga Diborong Pihak Ketiga Melanggar S
Demak Jateng, sorotnuswanroro.com - Informasi dilapangan mencuat temuan pondasi bangunan sedalam 30 centi meter diduga jauh dari standar umum kontruksi sekolah semestinya mengedepankan keamanan dan kekuatan struktur. kondisi menimbulkan kecurigaan kuat bahwa pengerjaan dengan spesifikasi rendah yang berpotensi membahayakan keselamatan guru dan siswa dimasa mendatang. Lebih parahnya pekerjaan pembangunan tersebut diduga di borongkan pihak ketiga yang sudah ada kerja sama secara awal sebelum pelaksanaan kerja, " info dari narasumber.( 8 -12- 2025 )
Kasus revitalisasi SD Negeri Turitempel 1 dan 2 di Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang melibatkan bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menimbulkan beberapa pertanyaan dan kekhawatiran. Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
Penggunaan Dana Bantuan : Bantuan revitalisasi dari pemerintah seharusnya digunakan secara transparan dan akuntabel. Jika memang ada kesepakatan antara pihak sekolah dan pihak ketiga (borongan) tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari dinas terkait, maka hal ini bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
Proses Pembangunan*: Proses pembangunan yang tidak menggunakan sistem swakelola (P2SP) seperti yang seharusnya, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana. Jika ada indikasi bahwa proyek ini diborongkan kepada pihak ketiga tanpa prosedur yang benar, maka perlu dilakukan investigasi lebih lanjut.
Kurangnya Informasi: Tidak adanya papan nama informasi pembangunan di lokasi proyek menimbulkan kecurigaan tentang transparansi dan pengawasan proyek. Papan nama ini penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang proyek yang sedang berjalan, sumber dana, dan pihak-pihak yang terlibat.
Peran Kepala Sekolah: Kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan proyek ini. Jika terbukti bahwa Kepala Sekolah SD Negeri Turitempel 1 dan 2 Guntur Demak terlibat dalam penyalahgunaan wewenang atau tidak menjalankan prosedur yang benar dalam pengelolaan proyek, maka perlu ada tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kasus seperti ini, langkah-langkah yang bisa diambil antara lain: Melakukan investigasi menyeluruh tentang proses pengadaan dan pelaksanaan proyek revitalisasi ini. Meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika terbukti ada pelanggaran, maka perlu diambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Penting bagi masyarakat untuk terus memantau dan mengawasi penggunaan dana pemerintah demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek publik.
Diterbitkan berita ini dari pihak terkait belum bisa diminta tanggapan.
( Windi )