Polres Malang Perkuat Layanan Penegakan Hukum Bagi Kelompok Rentan Lewat Satres Ppa Dan Ppo
MALANG – Polres Malang, Polda Jawa Timur, kini resmi memiliki satuan fungsi baru bernama Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO). Pembentukan satuan ini dikukuhkan bersamaan dengan peresmian gedung baru di Mapolres Malang pada Senin (8/12/2025).
Seremoni peresmian dipimpin langsung Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S., dan turut dihadiri Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando, para pejabat utama Polres Malang, serta personel terkait.
Pembentukan satres baru ini menjadi langkah penting dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan berbasis gender, perlindungan anak, serta penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Malang.
Jawab Peningkatan Kasus Perempuan dan Anak
AKBP Danang menyampaikan bahwa intensitas laporan terkait perempuan dan anak di wilayahnya terus meningkat, sehingga memerlukan struktur penanganan yang lebih fokus dan profesional.
> “Hampir setiap hari ada laporan terkait perempuan dan anak. Dalam seminggu, dua sampai tiga laporan masuk, mulai dari KDRT, pencabulan, hingga anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar AKBP Danang.
Menurutnya, tren peningkatan tersebut menuntut penanganan yang lebih cepat, sensitif, dan terlatih, terutama dalam menghadapi korban dari kelompok rentan.
> “Pembentukan Satres PPA dan PPO bukan sekadar urusan struktur, tetapi kebutuhan nyata karena kasus yang melibatkan anak dan perempuan terus meningkat,” jelasnya.
Termasuk dalam Enam Polres Terpilih di Jatim
AKBP Danang menambahkan bahwa Polres Malang menjadi salah satu dari enam Polres di jajaran Polda Jatim yang mendapatkan pengesahan pembentukan Satres PPA dan PPO, setelah sebelumnya Mabes Polri membentuk direktorat khusus di tingkat pusat dan polda tertentu.
> “Di tingkat polres ada enam yang ditunjuk, termasuk Polres Malang. Hari ini, kita meresmikan gedung dan struktur barunya,” katanya.
Tidak Hanya Penegakan Hukum, tetapi Juga Edukasi
Lebih dari sekadar tempat pelaporan, Satres PPA dan PPO juga ditujukan sebagai pusat edukasi, pembinaan, dan pendampingan bagi masyarakat yang berhadapan dengan isu PPA maupun PPO.
> “Ini bukan hanya tempat menerima pengaduan, tapi juga tempat mengedukasi dan membina masyarakat serta anak-anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Layanan Lebih Inklusif bagi Kelompok Rentan
Dengan diresmikannya satuan baru ini, Polres Malang berharap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya dapat menjadi lebih inklusi, responsif, dan terpercaya.
> “Harapan kami, satuan baru ini mampu meningkatkan kualitas penanganan perkara dan memperkuat kepercayaan masyarakat. Perlindungan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan adalah prioritas kami,” tegas AKBP Danang.(Asni)