Paguyuban Bpd Kendal Dorong Peningkatan Kinerja Pasca Perpanjangan Masa Tugas
Pasca perpanjangan masa tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, Sugiarto, mendorong seluruh anggota BPD untuk meningkatkan peran dan fungsinya di desa masing-masing.
Sugiarto menekankan pentingnya penguasaan regulasi terbaru yang mengatur desa. Menurutnya, BPD harus memahami seluruh aturan dan peraturan pemerintah terkait desa, termasuk melakukan pembaruan terhadap peraturan desa (Perdes) yang ada. “Kinerja ditingkatkan dan harus lebih baik ke depannya,” ujarnya di forum diskusi grup (FGD) yang digelar di Gedung Serbaguna Desa Rejosari, Brangsong, Minggu (2/11/2025).
Dengan penguasaan regulasi dan revitalisasi peran ini, kata Sugiarto, kinerja BPD yang sudah baik diharapkan menjadi lebih optimal. Hal ini bertujuan agar manfaat BPD bagi masyarakat dan pembangunan desa semakin terasa.
Ia menambahkan bahwa peningkatan kinerja BPD tidak hanya soal administrasi, tetapi juga implementasi nyata di lapangan, sehingga setiap kebijakan yang dibuat selaras dengan kebutuhan dan kepentingan warga desa.
“Revitalisasi ini bukan sekadar formalitas, tapi harus menghasilkan dampak nyata bagi pembangunan desa,” tambahnya.
Sementara itu, sejumlah regulasi baru, petunjuk teknis (juknis) dan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Desa dinilai semakin kompleks. Atas hal itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya peningkatan kapasitas BPD agar pengambilan keputusan tidak salah arah.
Sekretaris Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, Suardi, menekankan peran strategis BPD dalam menentukan arah kebijakan desa. “Fungsi BPD sangat berpengaruh. Misalnya dalam musyawarah desa khusus (musdesus) mengenai pembentukan koperasi desa merah putih, semua kembali ke BPD. Karena itu, BPD harus memahami aturan dan kebijakan terbaru,” jelasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, Yanuar Fatoni, menyebut tahun ini sebagai masa transisi penting sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia mengingatkan BPD dan pemerintah desa agar menguasai berbagai regulasi baru yang bertujuan memperkuat kemandirian desa.
“Amanat undang-undang adalah agar desa-desa menjadi mandiri, tidak bergantung pada anggaran pemerintah daerah, provinsi, maupun pusat. Dana bantuan yang diterima desa harus dikembangkan untuk meningkatkan pendapatan asli desa,” tegas Yanuar.
Yanuar mencontohkan sejumlah potensi ekonomi desa yang dapat dikembangkan, seperti wisata Pantai Indah Kemangi di Jungsemi, wisata Kalikesek di Sriwulan, kawasan wisata Ngebom Mororejo, serta kolam wisata di Magelung, Kaliwungu Selatan. “Potensi dan sumber daya manusia di desa harus dimaksimalkan. Bahkan persoalan seperti sampah pun dapat diolah menjadi sumber penghasilan desa,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah kebijakan baru perlu segera ditindaklanjuti, di antaranya penggunaan minimal 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan melalui BUMDes, serta 30 persen untuk percepatan pembentukan koperasi desa merah putih sesuai instruksi presiden. “Desa wajib menggelar musdesus untuk pembentukan koperasi merah putih dan menyiapkan lahan minimal 600 meter persegi bagi pembangunan gedungnya,” jelasnya.
Yanuar juga mengingatkan bahwa dana desa tahun 2026 diproyeksikan menurun rata-rata 14 persen akibat kebijakan efisiensi, sehingga porsi anggaran pembangunan desa hanya sekitar 25 persen. “Kami telah menyampaikan kepada para kepala desa agar tidak terjadi gejolak di masyarakat. Jika warga bertanya mengapa pembangunan tidak seperti tahun sebelumnya, semua sudah mengetahui alasannya,” pungkasnya.
FGD tersebut dihadiri para ketua BPD dari Kecamatan Patebon, Pegandon, Ngampel, Brangsong, Kaliwungu, dan Kaliwungu Selatan. Forum ini menghadirkan sesi diskusi interaktif, di mana anggota BPD menyampaikan aspirasi dan permasalahan masing-masing kepada Dispermasdes dan Inspektorat Kendal.(*)