Polres Demak Ajak Petani Tidak Menggunakan Jebakan Tikus Beraliran Listrik

Polres Demak Ajak Petani Tidak Menggunakan Jebakan Tikus Beraliran Lis
23-Sep-2025 | sorotnuswantoro Biro Demak Jateng

Kapolres Demak : Selain Berbahaya, Penggunaan Jebakan Listrik Bisa Mengakibatkan Pelanggaran Hukum.

Demak , sorotnuswantorro.com - Polres Demak mengimbau masyarakat, khususnya para petani, untuk tidak lagi menggunakan jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan. Imbauan ini menyusul tewasnya dua remaja asal Kabupaten Jepara akibat tersengat listrik dari jebakan tersebut di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Demak.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menjelaskan bahwa penggunaan jebakan tikus beraliran listrik sangat berbahaya dan dapat memicu konsekuensi hukum. Jika sampai ada korban jiwa atau luka-luka, pemasang jebakan bisa dijerat pidana.

"Selain berbahaya, penggunaan jebakan listrik di sawah bisa mengakibatkan pelanggaran hukum. Jika sampai ada orang yang meninggal atau terluka akibat jebakan tersebut, pemasang jebakan bisa dikenai pidana," kata Ari, Selasa (23/9/2025), di Mapolres Demak.

Polisi kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden yang menewaskan Ahmad Fijar Firmansyah (15) dan Riski (15). Kedua korban ditemukan meninggal dunia pada Minggu (21/9) malam, di sawah yang ditanami cabai milik Sudarsono (43).

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pemilik sawah. Barang bukti juga sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Kapolres.

Ari menegaskan, keselamatan warga di area persawahan adalah tanggung jawab bersama. Ia berharap para petani dapat beralih ke metode yang lebih aman, seperti jebakan tikus konvensional atau bahan kimia yang direkomendasikan oleh Dinas Pertanian.

"Kami berharap para petani dapat bekerja sama dan beralih ke metode yang lebih aman," tutupnya.

( Windi )

Tags