Kasus Dugaan Pencabulan Anak Di Sapuran, Terlapor Akui Perbuatan, Polsek Tangani Sesuai Prosedur Hukum

Kasus dugaan tindak pencabulan terhadap seorang anak perempuan di wilayah Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, menggemparkan warga setempat. Peristiwa memilukan ini pertama kali terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian pada Kamis (4/9/2025).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan keluarga, korban yang masih di bawah umur berpamitan untuk membeli jajanan di sebuah warung milik terlapor. Tak lama kemudian, korban pulang dalam keadaan menangis dan mengeluhkan rasa sakit pada area vitalnya.
Saat ditanya ibunya dengan penuh rasa cemas, korban menceritakan bahwa dirinya baru saja mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pemilik warung. Lebih lanjut, korban juga mengaku bahwa tindakan tercela tersebut bukan yang pertama kali, melainkan pernah dialaminya sebelumnya di tempat yang sama.
Tindakan Keluarga dan Pemeriksaan Medis
Mendengar pengakuan sang anak, pihak keluarga segera berusaha menenangkan korban dan membawanya ke bidan setempat untuk menjalani pemeriksaan medis awal. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka pada area vital korban, sehingga bidan merekomendasikan pemeriksaan lanjutan ke dokter spesialis guna memastikan kondisi kesehatan korban secara lebih detail.
Respons Aparat Desa dan Pengakuan Terlapor
Kejadian ini kemudian dilaporkan keluarga kepada perangkat desa. Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, perangkat desa mendampingi keluarga korban untuk mencari jalan penyelesaian awal. Pada Jumat malam (5/9/2025), keluarga bersama perangkat desa membawa terlapor ke rumah Ketua RW setempat.
Dalam pertemuan yang dihadiri warga dan perangkat desa, terlapor akhirnya tidak dapat mengelak dan secara terbuka mengakui perbuatannya. Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan tindak pidana pencabulan yang menimpa korban.
Penanganan Kepolisian
Kapolsek Sapuran, dalam keterangan resminya, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dari keluarga korban dan segera mengamankan terlapor. Saat ini, terlapor tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Sapuran untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap korban, terlebih anak-anak, menjadi prioritas kami. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi,” tegas Kapolsek Sapuran.
Polsek Sapuran memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan, profesional, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Kasus pencabulan terhadap anak termasuk tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
- Selain itu, apabila terbukti dilakukan berulang atau menimbulkan dampak psikologis serius terhadap korban, pelaku dapat dikenai hukuman tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku kepada publik.
Imbauan Kepolisian
Polres Wonosobo melalui jajaran Polsek Sapuran mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun di luar rumah. Orang tua diminta selalu memperhatikan aktivitas dan pergaulan anak, serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan tindak kejahatan serupa.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peduli dan berani melaporkan apabila terjadi kekerasan maupun pelecehan terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara serius,” tambah Kapolsek.