Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Ksp Makmur Mandiri Di Purbalingga Kuasai Atm Nasabah & Tahan Tabungan

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Ksp Makmur Mandiri Di Purbalingga Kuasai
05-Nov-2025 | sorotnuswantoro Purbalingga

Dugaan penyalahgunaan kewenangan dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Makmur Mandiri yang beroperasi di wilayah Mewek Kabupaten Purbalingga. Koperasi ini diduga menjalankan kegiatan tanpa izin operasional dari Dinas Koperasi Purbalingga, serta melakukan praktik yang melanggar hukum dengan menyita kartu ATM dan menguasai PIN nasabah.

Sejumlah nasabah mengaku dirugikan akibat kebijakan koperasi tersebut. Salah satunya mengungkapkan bahwa dirinya tidak bisa menarik tabungan pribadi meskipun tengah membutuhkan dana mendesak untuk biaya pengobatan anaknya.

"Saya mau ambil tabungan karena anak saya sakit dan butuh biaya berobat, tapi tidak diperbolehkan. Hutang saya cuma Rp2,5 juta, tapi tabungan saya ada Rp5 juta. Kenapa tidak bisa diambil, padahal tabungan itu kan untuk keperluan darurat," keluh salah satu nasabah yang enggan disebut namanya, Selasa (5/11).

Nasabah tersebut juga mengaku diminta menyerahkan kartu ATM dan nomor PIN kepada pihak koperasi sejak awal perjanjian, dengan alasan sudah menjadi bagian dari sistem pengelolaan tabungan koperasi.

"Waktu perjanjian dulu, pihak koperasi minta ATM dan PIN, katanya sudah dapat izin dari Dinas Koperasi," ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Siska, kasir KSP Makmur Mandiri Cabang Purbalingga, membenarkan adanya aturan internal yang melarang pencairan tabungan sebelum pinjaman lunas, bahkan setelah lunas nasabah masih harus menunggu hingga dua minggu untuk mencairkan dana mereka.

"Tabungan tidak boleh diambil sebelum pinjaman lunas, dan setelah lunas pun harus menunggu dua minggu baru bisa diambil. Itu memang aturan internal kami," ujar Siska saat dikonfirmasi di kantor cabang.

Ia juga mengklaim bahwa koperasi sudah diaudit setiap tahun oleh Dinas Koperasi dan rutin melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), meski tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung saat diminta.

"Kami selalu diaudit setiap tahun dan sudah mendapat izin untuk membuat perjanjian seperti penguasaan kartu ATM dan PIN nasabah," tambahnya.

Namun, saat wartawan berusaha menemui pimpinan cabang untuk meminta konfirmasi lebih lanjut, Siska selaku kasir pihak koperasi tidak memperkenankannya dengan alasan pimpinan sedang sibuk.

Konfirmasi dari Dinas Koperasi Kabupaten Purbalingga justru membantah klaim tersebut. Pejabat dari dinas menegaskan bahwa KSP Makmur Mandiri tidak memiliki izin operasional cabang di wilayah Purbalingga dan belum pernah mengajukan izin resmi.

"KSP Makmur Mandiri ini beroperasi tanpa izin cabang. Mereka tidak pernah mengajukan izin ke kami, tapi tiba-tiba beroperasi dan memungut dana masyarakat. Itu jelas pelanggaran," tegas salah satu pejabat Dinas Koperasi Purbalingga.

Dinas juga menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran serius, termasuk praktik penyitaan kartu ATM dan penguasaan PIN oleh pihak koperasi, yang tidak dibenarkan secara hukum.

"Kesalahan fatalnya adalah koperasi memegang kartu ATM dan PIN nasabah. Itu sama saja menguasai harta orang lain secara tidak sah, dan jelas tidak dibenarkan dalam aturan koperasi," ujarnya.

Pejabat tersebut menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas, mulai dari surat teguran pertama, hingga kemungkinan tidak diberikan izin oprasional dari Dinas Koprasi Purbalingga.

"Kami akan menyurati kantor cabang purbalingga dan pusat KSP Makmur Mandiri di Tasikmalaya untuk menindaklanjuti laporan ini," tegasnya.

Dinas juga menyoroti praktik koperasi yang menahan tabungan nasabah, bahkan dalam keadaan darurat.

"Namanya orang menabung itu ya untuk bisa diambil ketika ada kebutuhan mendesak. Kalau tabungan ditahan atau dikuasai pihak koperasi, itu sudah menyalahi hak dasar anggota," ujarnya menambahkan.

Dari temuan tersebut, sejumlah ketentuan hukum diduga telah dilanggar oleh KSP Makmur Mandiri, antara lain:

1. Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menyebutkan bahwa koperasi wajib melaksanakan prinsip keterbukaan dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan anggota.

2. Pasal 55 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 09/Per/M.KUKM/IX/2020, yang menegaskan setiap pembukaan cabang koperasi harus mendapat izin operasional dari pemerintah daerah.

3. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, karena adanya indikasi penguasaan dana atau harta milik anggota tanpa hak. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

4. Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, jika terbukti menghimpun dana masyarakat tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

Sebagai langkah lanjutan, Dinas Koperasi Purbalingga akan melakukan pemeriksaan lapangan dan memanggil pihak koperasi, serta berkoordinasi dengan otoritas penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.

"Kami tidak bisa membiarkan koperasi seperti ini beroperasi tanpa izin dan merugikan masyarakat. Ini akan kami tindaklanjuti secara administratif dan, bila perlu, hukum pidana," tegas pejabat Dinas Koperasi.

Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap lembaga keuangan berbentuk koperasi di daerah, yang sering kali beroperasi tanpa pengawasan ketat dan menyalahgunakan kepercayaan masyarakat. Pemerintah diharapkan segera memperkuat sistem izin, audit, dan perlindungan bagi anggota koperasi agar praktik serupa tidak terus terjadi.

Tags