Hukum Dan Rukun Menikah

Nikah & Hukumnya
Kemudian, sesungguhnya nikah dapat di ketahui hukum hukumnya menjadi 5 hukum:
1. Wajib, Bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak nikah.
2. Sunah, Bagi orang yang ingin punya keturunan, dan ia tidak takut akan berbuat zina jika tidak nikah, baik dia ingin atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.
3. Makruh, Bagi orang yang tidak mau menikah dan tidak mengharapkan keturunan, dan pernikahan tersebut dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.
4. Mubah, Bagi orang yang tidak takut akan zina, tidak berharap keturunan, dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.
5. Haram, Bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak ada kemampuan melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina.
Pembagian hukum ini juga berlaku bagi seorang wanita, dan menambahi Ibnu Arofah dengan hukum yang lain di dalam wajibnya nikah bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali nikah.
Didalam pembagian hukum nikah yang lima itu, Syekh Al-Alamah Al-Hadari menazhamkan-nya dalam bentuk bahar rajaz sebagai berikut:
واجب على الذي يخشى الزنا تزوج بكل حال امكنا
”Wajib bagi yang takut berbuat zina untuk menikah kapan saja waktunya asal memungkinkan”
وزيد في النساء فقد المال وليس منفق سوى الرجال
"Nikah wajib bagi wanita, yang tidak memiliki harta karena tidak ada kewajiban memberi nafkah, selain bagi pria".
وفي ضياع واجب و النفقة من الخبيث حرمة متفقه
"Jika kewajiban tersebut diabaikan, menafkahi istri dari jalan haram, para ulama berpendapat maka nikah hukumnya haram"
. لراغب أو راجي نسل يندب وإن به يضيع مالايجب
"Bagi berkeinginan menikah, atau ingin punya anak, disunahkan untuk menikah meskipun amal yang tidak wajib menjadi sia-sia sebab nikah"
ويكره ان به يضيع النفل وليس لفيه رغبة او نسل
"Dan di makruhkan nikah apabila bisa meninggalkan ibadah yang sunah sedang ia tidak ingin menikah, dan tidak ingin punya keturunan".
وان انتفى ما يقتضى حكمًا مضى جاز النكاح با لسوى المرتضى
"Jika penyebab hukum tidak ada maka nikah atau tidak, maka dihukumi mubah".
Dan terjadi ikhtilaf ulama, Apakah menikah lebih utama atau tidak menikah demi untuk giat beribadah? Backrut pendapat yang paling kuat adalah menggabungkan keduaduanya. Karena nikah bukan menjadi penghalang untuk seseorang melakukan ibadah rukun
Rukun Menikah
2 Orang sebagai pengakad, yakni mempelai lelaki dan seorang wali.
Dan 2 yg di akadi yakni perempuan dan mahar (maskawin). Baik maskawin jelas atau maskawin di tetapkan secara hukum, seperti contoh menikah dengan menyerahkan mahar.
Serta Yang 5 adalah Sighat
و المهر والصيغة والزوجان ، ثم الولي جملة الا ركان
Maskawin, shiigat dan kedua mempelai serta wali adalah jumlah rukun nikah
Al khathab berkata : Kedua mempelai yakni suami dan istri adalah rukun nikah, karena nikah dapat terwujud sebab keduanya, sedangkan wali dan shighat merupakan syarat, yakni kedua berada di luar nikah, adapun maskawin dan 2 orang saksi tidak termasuk rukun dan tidak termasuk syarat karena nikah bisa terwujud tanpa keduanya dengan catatan perkara yang berbahaya dan mudarat bisa menggugurkan maskawin. Sedangkan dukhul (atau jima’) itu tanpa saksi.
Allalamah Al Muhaqqiq Abu Abdilah Sayid Muhammad Al faqih Al allamah Abu Qosim bin saudan RH membuat nazham terformat bahar rajaz dalam mejelaskan ucapan Al khathab :
انِ النحاح حكمه الندب على ما صح مِن مذ هبنا ونقلا
Sesungguhnya nikah itu hukumnya sunah, Backrut pendapat yang shahih dari madzhab kami yg
telah di tetapkan,
ركناهُ زوجانِ و شرطهُ وليٌ وصيغة لا غير في المحُصَلِ
Kedua rukun nikah adalah kedua mempelai, hanya wali dan shigat sebagai syaratnya, tak ada masalah yang di dapat
والشاهدان الشرط في الدخول والمهر طردي على المقول
Kedua orang saksi merupakan syarat dukhul (jima’) , Makawin Backrut sebagian pendapat adalah syarat
و شرط أسقاط الصداق يجري على فساد المهر دون حجر
Syarat Pengguguran mahar bisa karena kerusakan mahar, hal demikian tidak ada yang mencegahnya.
هذا الذي صححه النقاد وكل ذي حجر له مُنقاد
Inilah pendapat yang di benarkan oleh ulama, dan setiap orang cerdas menggunakan ini sebagai pedoman
Anjuran Menikah
DALIL PERINTAH MENIKAH
Cermati dan Pahamilah, keterangan perintah nikah dan penjelasan tentang keutamaan menikah pada hadits dan atsar berikut :
Seorang lelaki bernama Ukaf menghadap rasulallah SAW, Kemudiab nabi SAW bertanya kepadanya: “Wahai ukaf apakah engkau sdh menikah (punya istri)? “ . Ukaf menjawab, “Belum” Beliau bertanya lagi, Apakah Engkau mempunyai budak perempuan?. Ukaf menjawab, “ Tidak” Beliau bertanya lagi: “ Apakah engkau orang kaya yang baik?. Ukaf menjawab, “Iya, saya orang kaya yang baik. Nabi SAW menegaskan kepada-nya: "Wahai Ukaf, engkau adalah teman-teman setan, jika engkau seorang nasrani maka engkau adalah seorang pendeta diantara pendeta2 mereka. Sesunggunya diantara sunahku adalah menikah, dan sesungguhnya sejelek jeleknya kalian adalah orang yang hidupnya membujang dan sejelek jeleknya kalian adalah yang yang matinya membujang
Nabi SAW Bersabda :
يا مَعْشرَ الشّبابِ مَنِ اسْتطاعَ مِنكُم البأةَ فليتزوّج في روايةٍ مَن كانَ ذا طولٍ فَليْتزوّجْ مَنِ اسْتطاعَ البأة فلْيتزوّجْ فانّهُ أَغضُّ للبَصَرِ وأحصنُ للفرجِ ومَنْ لم يَسْتطِعْ فعليه بالصّومِ فانّه لهُ وجاء أي قاطِعُ للشّهَوةِ
Artinya :
Wahai pemuda, barang siapa yang mampu menikah di antara kalian maka nikahlah. Dalam riwayat lain, barang siapa yang mampu memikul beban keluarga maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah mampu menahan pandangan dan menjaga kehormatan, dan barang siapa yang tidak sanggup menikah maka puasalah, karena puasa merupakan perisai yang dapat meredam syahwat.
Nabi SAW Bersabda :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " مِسْكِينٌ مِسْكِينٌ مِسْكِينٌ رَجُلٌ لَيْسَتْ لَهُ امْرَأَةٌ " ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَإِنْ كَانَ كَثِيرَ الْمَالِ ؟ قَالَ : " وَإِنْ كَانَ كَثِيرَ الْمَالِ ، مِسْكِينَةٌ مِسْكِينَةٌ مِسْكِينَةٌ امْرَأَةٌ لَيْسَ لَهَا زَوْجٌ " قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَإِنْ كَانَتْ غَنِيَّةً مُكْثِرَةً ؟ قَالَ : " وَإِنْ كَانَتْ غَنِيَّةً مُكْثِرَةً " .
Artinya :
Miskin miskin miskin laki laki yang tidak mempunyai istri ditanyakan kepada beliau ya rasulullah bagai mana jika di memiliki banyak harta ? Nabi menjawab meskipun dia mempunyai banyak harta” miskin seorang wanita yang tidak mempunyai suami. ditanyakan kepada beliau “ya rasulullah bagai mana jika di memiliki banyak harta ? Nabi menjawab meskipun dia mempunyai banyak harta”
Nabi SAW Bersabda :
مَن كان موسراً لأن ينكح ثمُ لم ينكِح فليسَ منيّ
Artinya :
Siapa orang yang mendapatkan kemudahan untuk menikah kemudian dia tidak menikah maka dia bukan termasuk umatku.
Nabi SAW Bersabda :
إذا تزَوّجَ الرُّجل فقد استكمل نصف الدين فليتّق الله في النصف الباقي
Artinya :
Apabila seorang lelaki menikah maka sesungguhnya dia telah menyempurnakan setengah agamanya maka bertakwalah kepada Allah dalam menyempurnakan sebagiannya lagi.
Nabi SAW Bersabda :
من تزوّج يريد العفاف فحق على الله عونه
Artinya :
Barang siapa yang menikah (kawin) karena menjaga diri dari zina, maka pertolongan Allah akan datang kepadanya.
Nabi SAW Bersabda :
من تزوّج لله كفى ووقى
Artinya :
Barang siapa yang menikah karena taat kepada Allah maka ia akan mencukupi dan memeliharanya.
Nabi SAW Bersabda :
النّكاحُ سُنّتى فمن احبّنى فلستنّ وفى رواية فمن رغب عنه فليس منىّ
Artinya :
Nikah adalah sunahku maka barang siapa mencintaiku maka ikuti sunahku. Dalam sebuah riwayat siapa orang yang membenci nikah maka dia bukan dari golongan-ku
Nabi SAW Bersabda :
تنا كحوا تناسلوا فإنىّ مكاثر بكم الأمم يوم القيامة وفى رواية فإنىّ أُباهى بكم الأمم يوم القيامة حتى السقط
Artinya :
Kawinlah kalian semua dan buatlah nasab keturunan, sesungguhnya aku akan membangggakan jumlah kalian dihadapan umat yang lain pada hari qiyamah, Dalam satu riwayat di sebutkan: “ sesungguhnya aku akan membangggakan kalian dihadapan umat yang lain pada hari qiyamah hingga bayi yang keguguran,
Nabi SAW Bersabda :
من ترك التزويج مخا فة العيلة فليس منّا زاد في رواية يوكل الله به يكتبان بين عينه مضيّع مِنّةَ الله . أبشر بقلة الرزق
Artinya :
Barang siapa yang meninggalkan nikah karena takut dengan beban tanggung jawab maka dia tidak tergolong umatku, dalam hadit lain perowi menambahkan kalimat: “ Allah akan menyerahkan malaikat untuk mencatat pada kedua matanya sebagai orang yang menyiakan nikmat Allah dan bergembirahlah dengan rejeki yang sedikit.
Nabi SAW Bersabda :
من نكح لله وأنكح لله إستحق ولاية الله
Artinya :
Barang siapa menikah dan menikahkan karena Allah maka ia berhak menyandang gelar wali Allah
Nabi SAW Bersabda :
فضل المتأهل على العازب كفضل المجاهد على القاعد وركعتان من المتأهل خير من اثنتين وثنانين ركعة من المعتزب
Artinya :
Keutamaan orang yang berkeluarga dengan orang yang membujang seperti keutamaan orang yang berjuang (berjihad) dijalan Allah SWT dan orang yang berdiam diri, dan dua rakaat orang yang sdh berkeluarga lebih baik dari delapan puluh rakaat sholat orang yang masih bujangan
Wanita Menurut Islam
Wanita Ideal Menurut Islam
الدنيا متاع وخير متاعهاالمرأة الصالحة في رواية وخير متاعهاالمرأة تعين زوجها على الأخرة
Artinya:
“Dari Abdullah bin Amar RA bahwasannya Rasulullah Saw. bersabda: Dunia adalah perhiasan , dan sebaik-baik perhiasan itu adalah wanita shalihah.” (H.R. Muslim) Dalam Riwayat lain :” sebaik baiknya perhiasan dunia adalah seotang istri yang menolong suaminya untuk urusan akhirat.
Rasulallah SAW bersabda :
ما استفاد المؤمن بعد تقوى الله خيرا له من زوجة صالحة إن أمرها أطاعته وإن نظر إليها سرته وإن أقسم عليها أبرته وإن غاب عنها نصحته في نفسها وماله
Tidak ada yang paling berfaedah setelah bertakwa kepada Allah SWT selain memiliki istri yang sholihah, jika suami memerintahkan-nya, maka ia mentaatinya, jika suami memandangnya, maka dia menyenangkannya, jika suami bersumpah kepadanya maka dia memperbaikinya, jika suami tidak ada disisinya, maka dia menjaga diri dan harta suaminya
Rasulallah SAW bersabda: Barang siapa yang menikahi wanita karena kemuliaannya maka Allah tidak akan menambahkan kecuali kehinaan . Barang siapa yang menikahi wanita karena hartanya maka Allah SWT tidak akan menambahkan kecuali kemiskinan. Barang siapa yang menikahi wanita karena kecantikannya maka Allah tidak akan menambahkan kecuali kerendahan. Dan barang siapa yang menikahi wanita tanpa tujuan lain, kecuali meredam sahwatnya dan untuk menjaga kesuciannya dari perbuatan zina, atau berniat menyambung ikatan keluarga maka Allah akan memberkahi istrinya. Sedangkan seorang budak hitam namun kuat imannya adalah lebih utama
Rasulullah SAW bersabda :
من كان له ولد وعنده ما يزوجه به ولم يزوجه وزنى فإن الإثم بينهما
Barang siapa memiliki anak dan mampu untuk mengawinknnya, namun tidak mau mengawinkan-nya, kemudian anaknya berzina, maka dosa untuk kedua orang tuanya.
Rasulullah SAW bersabda :
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Seorang wanita dinikahi karena empat perkara, yaitu : karena harta, keturunan, kecantikan dan agamanya. Maka menikahilah wanita yang kuat agamanya, maka kamu memperoleh kebahagiaan”
Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ طَاهِرًا مُطَهَّرًا فَلْيَتَزَوَّجْ الْحَرَائِرَ
“Barang siapa ingin bertemu allah dalam keadaan suci dan disucikan, maka nikahlah dengan wanita yang merdeka”
Rasulullah SAW bersabda :
أربعٌ من سَعَادَةِ المرءِ أن تكونَ زوجتُه صالحةً وأولادُه أبراراً وخلطاؤُه صالحين ومعيشتُه فى بلدِهِ
“Ada empat perkara yang dapat membahagiakan seseorang :
Memiliki istri sholihah,
Anak anak yg baik
Bergaul bersama orang-orang shalih,
Rejeki yg diperoleh dari negri sendiri”
Rasulullah SAW bersabda :
خير نساء أمتي أصبحهن وجها، وأقلهن مهرا
“Sebaik-baik wanita dari umatku ialah yang berwajah ceria dan sedikit maharnya”
Rasulullah SAW bersabda
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Nikahlah wanita yang memiliki jiwa kasih sayang, dan banyak anaknya, karena sesungguhnya aku akan membanggakan kebanyakan jumlah kalian dihadapan para nabi terdahulu pada hari kiamat”
Rasulullah SAW bersabda kepada zaid bin tabit : “Hai zaid, apakah engkau sudah menikah?” Zaid menjawab “belum” Nabi saw bersabda “Menikahlah, maka akan terjaga kesucianmu, sebagaimana kamu menjaga kesucian dirimu. Dan jangan kamu menikah dengan 5 golongan wanita” zaid bertanya “siapakah mereka ya rasulallah ?” Nabi saw menjawab “mereka adalah : Syahbarah, Lahbarah, Nahbarah, Handarah, Lafut. ” Zaid bertanya “Ya rasulullah, Aku tidak mengerti engkau katakan” Kemdian nabi saw menjelaskan,
Syahbarah : Wanita yang bermata abu-abu dan jelek tutur katanya.
Lahbarah : Wanita yang tinggi dan kurus.
Nahbarah : Wanita tua yang senang membelakangi suaminya (ketika tidur).
Handarah : Wanita yang kuntet dan tercela.
Lafut : Wanita yang melahirkan anak dari laki-laki selain kamu.
Seorang laki-laki datang kepada rasulullah dan berkata “Ya rasulullah, aku ingin menikahi seorang wanita yang baik dan cantik, tetapi dia mandul, apakah aku boleh menikahinya?”
Nabi SAW menjawab “jangan”. lalu dia datang lagi pada rasulullah untuk kedua kalinya, Rasul tetap melarangnya. Kemudian datang lagi untuk ketiga kaliya, nabi saw tetap melarangnya menikahi wanita itu, dan beliau bersabda “Menikahlah kalian dengan wanita yang selalu menyenangkan hati dan banyak anaknya. Karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian dihadapan umat terdahulu pada hari kiamat ”
Wanita Menurut Islam
Wanita Ideal Menurut Islam
الدنيا متاع وخير متاعهاالمرأة الصالحة في رواية وخير متاعهاالمرأة تعين زوجها على الأخرة
Artinya:
“Dari Abdullah bin Amar RA bahwasannya Rasulullah Saw. bersabda: Dunia adalah perhiasan , dan sebaik-baik perhiasan itu adalah wanita shalihah.” (H.R. Muslim) Dalam Riwayat lain :” sebaik baiknya perhiasan dunia adalah seotang istri yang menolong suaminya untuk urusan akhirat.
Rasulallah SAW bersabda :
ما استفاد المؤمن بعد تقوى الله خيرا له من زوجة صالحة إن أمرها أطاعته وإن نظر إليها سرته وإن أقسم عليها أبرته وإن غاب عنها نصحته في نفسها وماله
Tidak ada yang paling berfaedah setelah bertakwa kepada Allah SWT selain memiliki istri yang sholihah, jika suami memerintahkan-nya, maka ia mentaatinya, jika suami memandangnya, maka dia menyenangkannya, jika suami bersumpah kepadanya maka dia memperbaikinya, jika suami tidak ada disisinya, maka dia menjaga diri dan harta suaminya
Rasulallah SAW bersabda: Barang siapa yang menikahi wanita karena kemuliaannya maka Allah tidak akan menambahkan kecuali kehinaan . Barang siapa yang menikahi wanita karena hartanya maka Allah SWT tidak akan menambahkan kecuali kemiskinan. Barang siapa yang menikahi wanita karena kecantikannya maka Allah tidak akan menambahkan kecuali kerendahan. Dan barang siapa yang menikahi wanita tanpa tujuan lain, kecuali meredam sahwatnya dan untuk menjaga kesuciannya dari perbuatan zina, atau berniat menyambung ikatan keluarga maka Allah akan memberkahi istrinya. Sedangkan seorang budak hitam namun kuat imannya adalah lebih utama
Rasulullah SAW bersabda :
من كان له ولد وعنده ما يزوجه به ولم يزوجه وزنى فإن الإثم بينهما
Barang siapa memiliki anak dan mampu untuk mengawinknnya, namun tidak mau mengawinkan-nya, kemudian anaknya berzina, maka dosa untuk kedua orang tuanya.
Rasulullah SAW bersabda :
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Seorang wanita dinikahi karena empat perkara, yaitu : karena harta, keturunan, kecantikan dan agamanya. Maka menikahilah wanita yang kuat agamanya, maka kamu memperoleh kebahagiaan”
Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ طَاهِرًا مُطَهَّرًا فَلْيَتَزَوَّجْ الْحَرَائِرَ
“Barang siapa ingin bertemu allah dalam keadaan suci dan disucikan, maka nikahlah dengan wanita yang merdeka”
Rasulullah SAW bersabda :
أربعٌ من سَعَادَةِ المرءِ أن تكونَ زوجتُه صالحةً وأولادُه أبراراً وخلطاؤُه صالحين ومعيشتُه فى بلدِهِ
“Ada empat perkara yang dapat membahagiakan seseorang :
Memiliki istri sholihah,
Anak anak yg baik
Bergaul bersama orang-orang shalih,
Rejeki yg diperoleh dari negri sendiri”
Rasulullah SAW bersabda :
خير نساء أمتي أصبحهن وجها، وأقلهن مهرا
“Sebaik-baik wanita dari umatku ialah yang berwajah ceria dan sedikit maharnya”
Rasulullah SAW bersabda
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Nikahlah wanita yang memiliki jiwa kasih sayang, dan banyak anaknya, karena sesungguhnya aku akan membanggakan kebanyakan jumlah kalian dihadapan para nabi terdahulu pada hari kiamat.
Dari kitab Qurrotul Uyun