Kepala Desa Babalan Patutdiduga Penyalah Gunakan Kewenangan Jabatan Menyewakan Tanah Negara

Kepala Desa Babalan Patutdiduga Penyalah Gunakan Kewenangan Jabatan Menyewakan Tanah Hak Negara
Demak sorotnuswantoro.com - Adanya dugaan Kepala Desa Babalan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak Jateng menyewakan tanah sempadan sungai milik Negara BBWS, dalam kejadian tersebut kini Ketua LP KPK Jawa Tengah Akhmad Munif SH melaporkan ke Polres Demak.
"Dengan hal tersebut diketahui aduan dari masyarakat setempat, yang mengatakan bahwa oknum Kades Babalan diduga menyewakan tanah sempadan sungai milik BBWS kepada warga diduga kepentingan pribadi.
Awak media klarifikasi kepada tokoh masyarakat yang kebetulan mantan Kades, "mantan Kades menjawab, Benar sempadan sungai tersebut memang disewakan oleh oknum Kepala Desa dan bahkan mengijinkan untuk di buat wangkong untuk menangkap ikan”,ungkapnya.
Kemudian awak media akan mengklarifikasi dengan Kepala Desa, Namun sulit ditemui diduga sengaja menghindar, akan tetapi saat media pulang, Kades (Aps) mengirimkan pesan WhatsApp yang intinya perkara tersebut sudah ditangani oleh Polres Demak dan sudah ditutup perkaranya, "ungkap dari pesan suara .
Ketua LP KPK melihat alat bukti yang didapat di lapangan terjadi pada tahun 2023 saat Kades (Aps) menjabat.
Dengan temuan tersebut kemudian Ketua LP KPK Jawa Tengah Akhmad Munif SH, melaporkan oknum kades babalan ke Polres Demak, atas dugaan Menyalah Gunakan Kewenangan Jabatan menyewakan sempadan sungai milik BBWS untuk kepentingan pribadi.
“Sudah saya laporkan ke poltes Demak pada hari selasa tanggal 12 September 2023, karena tindakan sewa menyewa atau menyewakan sempadan sungai milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk kepentingan kelompok ataupun pribadi adalah tindakan perbuatan melawan hukum, apalagi sempadan sungai tersebut adalah milik Negara.
Kemudian Munip menambahkan, keterkaitan Kades Babalan masih aktip maka dia bisa terjerat UU 31 th 2009
“Sehubungan Kades Babalan masih aktip maka, bisa saja terjerat undang undang 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ,kalau terjadi kesalahan berarti melakukan pelanggaran administrasi melebihi tingkat kewenanganya,kami selaku Lembaga wajib ikut serta memberikan sosial kontrol kepada pihak oknum yang melanggar aturan hukum, jelasbya .