Nilai Yang Tinggi Disisi Alloh Swt Tentang Memberi Upah Dalam Islam

Nilai Yang Tinggi Disisi Alloh Swt Tentang Memberi Upah Dalam Islam
10-Jul-2023 | sorotnuswantoro Bumiayu

Mengubah atau memberi upah yaitu memberi imbalan kepada seseorang setelah mengerjakan suatu pekerjaan tertentu atau sampai waktu yang tertentu .

Orang yang disuruh mengerjakan suatu pekerjaan tertentu dan ia telah melaksanakannya,semestinya ia diberi upah dan pemberian upahnya itu terdapat mungkin disegerakan ( tidak dilambat-lambatkan ).

Dalil tentang upah antara lain:

Jika perempuan-perempuan menyusukan anak-anak kamu , maka hendaklah kamu beri upah mereka ( At Talaq : 6 ).

Sabda Rasulullah Saw:

Tiga orang ( golongan ) yang aku memusuhinya di hari kiamat , yaitu orang yang memberi kepadaku, kemudian ia menarik kembali, orang yang menjual seorang yang merdeka kemudian ia makan harganya dan orang yang telah mengupahkan ( menyuruh bekerja dan pekerjaannya telah selesai ) tetapi ia tidak memberikan upahnya ( Riwayat Bukhari ).

Dari Ibnu Umar Rasulullah Saw bersabda : Berikanlah upah itu kepada pekerja ( pegawai ) sebelum keringatnya kering. ( Riwayat Ibnu Majah ).

Upah tentang mengajar Alquran dan ilmu pengetahuan'.

Setengah ulama membolehkan mengambil upah mengajar Alquran dan ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan agama,sekedar hajat keperluan hidup , walaupun mengajar memang kewajiban mereka karena mengajar itu memerlukan waktu yang harus mereka gunakan untuk perusahaan atau mengerjakan pekerjaan yang lain.

Kata Muhammad Rosyid Ridho : Saya telah mendengar dari Syekh Muhammad Abduh, beliau mengatakan guru-guru yang mendapat gaji dari wakaf , hendaklah mereka ambil gajinya itu kalau mereka membutuhkan, dengan tidak disengaja sebagai upah. Dengan cara demikian mereka akan mendapatkan ganjaran juga dari Allah SWT sebagai pengajar agama.

Hikmah upah mengupah bagi kita antara lain :

a.Saling memberi manfaat dan saling mengisi kebutuhan hidup atau antara pemberi upah dan pekerja buruh pemberi upah membutuhkan tenaga dan jasa pekerja demikian juga pekerja buruh membutuhkan imbalan dan jasa dari pemberi upah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

b.Hidup berdampingan dan saling menghargai antara pemberi upah dan bekerja dalam hidup bermasyarakat

c.Sebagai salah satu upaya menyediakan lapangan kerja

d.Menghormati hak-hak pekerja yang dibutuhkan tenaga dan jasanya.

Tags