Sejauh Manakah Pemahaman Anda Tentang Khiyar Dalam Islam

Sejauh Manakah Pemahaman Anda Tentang Khiyar Dalam Islam
10-Jul-2023 | sorotnuswantoro Bumiayu

a. Pengertian khiyar

Khiyar menurut bahasa artinya memilih yang terbaik menurut istilah syara' penjual dan pembeli boleh memilih antara meneruskan atau mengurungkan jual belinya.

Tujuan diadakannya khiyar oleh syara' agar kedua orang yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh supaya tidak terjadi penyesalan di kemudian hari , karena masing-masing merasa tidak puas terhadap jual beli yang mereka lakukan.

b.Macam-macam khiyar

Khiyar ada tiga macam

1. Khiyar majelis , yaitu penjual dan pembeli boleh memilih antara dua ( meneruskan atau mengurungkan ) jual belinya selama keduanya masih tetap di tempat jual beli

Sabda Rasulullah SAW : Dua orang yang berjualan beli boleh memilih (meneruskan atau mengurungkan) jual belinya selama keduanya belum berpisah ( Riwayat Bukhari dan Muslim )

2.Khiyar syarat , yakni yaitu dijadikan syarat sewaktu dilakukan agar oleh keduanya atau salah seorang dari keduanya . Seperti kata si penjual ; saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar memilih dalam 3 hari atau kurang.

Khiyar syarat boleh dilakukan dalam setiap jual beli , kecuali jual beli yang penyerahannya dilakukan di tempat jual beli .

Masa khiyar yang paling lama hanya 3 hari 3 malam terhitung mulai akad jual beli dilakukan.

Sabda Rasulullah Saw :

Engkau boleh khiyar ( memilih ) dalam setiap barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam ( Riwayat Baihaqi dan Ibn Majah ).

4. Khiyar aibi ( cacat ) , yang dimaksud dengan khiyar aibi yaitu si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya dan si penjual wajib menerimanya , apabila barang yang dibeli itu terdapat cacat yang mengurangi nilai ( harga ) barang itu. Sedangkan pada waktu akad si pembeli tidak tahu adanya cacat itu.

Sabda Rasulullah Saw :

Aisyah meriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki membeli seorang budak . Setelah budak itu tinggal beberapa lama , kemudian didapatinya ada cacat maka laki-laki itu mengadu kepada Nabi Saw .Beliau memutuskan supaya Budak itu dikembalikan kepada penjualnya ( Riwayat Ahmad Abu Daud dan Tirmidzi ).

Adapun cacat yang terjadi setelah akad dan barang itu belum diterima oleh si pembeli,maka barang itu masih dalam tanggungan si penjual. Jika barang yang cacat tadi sudah diterima oleh si pembeli , maka si pembeli boleh mengembalikan barang itu dan menarik lagi uang harganya dari si penjual.

Jika barang yang dikembalikan karena cacat tadi ada penambahan dari si pembeli dan tambahannya tidak dapat dipisahkan dari barang semula , seperti membeli kambing pada mulanya kurus kemudian menjadi gemuk , maka si pembeli tidak boleh menuntut tambahan itu dari si penjual karena tambahan tersebut tidak dapat dipisahkan ( sukar dipisahkan ) dari barang semula.

Akan tetapi jika tambahan itu dapat dipisahkan , seperti kambing yang dibeli tadi beranak atau hasil pemeliharaan si pembeli maka anak kambing tersebut menjadi keuntungan si pembeli.

Jika terjadi kerusakan barang sewaktu ditangan pembeli dan barang itu akan dikembalikan kepada si penjual, maka si pembeli harus bertanggung jawab atas kerusakan barang itu atau kalau barang itu hilang oleh si pembeli,maka ia harus menggantinya sebab yang bertanggung jawab atas barang itu adalah pemegangnya

Sabda Rasulullah Saw :

Biaya barang itu adalah tanggung jawab pemegangnya (riwayat Tirmidzi).

c.Khikmah Khiyar

Di antara hikmah-hikmah khiyar itu adalah sebagai berikut :

1.Menghindarkan terjadinya penyesalan bagi kedua belah pihak ( penjual dan pembeli ) atau salah satunya.Andai kata sudah menggunakan khiyar , tetapi salah satu pihak ada yang merasa menyesal atas jual beli yang telah dilakukan, maka yang lain hendaknya mencabut akad jual beli itu.

Sabda Rasulullah Saw:

Dari Abu Hurairah Nabi Saw bersabda: Barangsiapa yang mencabut (jual beli) terhadap orang yang menyesal maka Allah mencabut kerugiannya ( Riwayat Bazzar )

Jadi meskipun secara materi mungkin rugi, namun dari segi pertolongan,maka pihak yang mencabut merupakan sikap yang terpuji dan akan mendapat pertolongan dari Alloh SWT.

2.Memperkecil kemungkinan terjadinya penipuan dalam jual beli. Sebab dengan adanya khiyar, pihak pembeli lebih leluasa untuk memilih dan menentukan barang yang akan dibelinya.Dan jual beli yang disertai dengan maksud-maksud penipuan dilarang oleh Allah dan rasulNya.

3.Mendidik para penjual dan pembeli supaya bersikap hati-hati cermat dan teliti dalam melakukan jual beli.

4.Menumbuhkan sikap toleransi (tasamuh) antara penjual dan pembeli . Sebab,apabila salah satu pihak ada yang merasa menyesal dalam jual beli walaupun sudah dilakukan khiyar , maka pihak lain sangat dituntut supaya berlapang dada dan bersedia mencabut akad jual beli secara baik-baik dan penuh pengertian.

Toleransi merupakan sikap yang terpuji dan Allah swt mencintai kepada orang yang bersikap demikian, sebagaimana sabda Rasulullah Saw:

Allah mencintai orang yang berlapang dada (toleransi) ketika ia berdagang membeli dan menagih utang ( riwayat Bukhari dan Tirmidzi).

Tags