Pentingnya Ibadah Umrah Dan Haji Dalam Pandangan Islam

Pentingnya Ibadah Umrah Dan Haji Dalam Pandangan Islam
09-Jul-2023 | sorotnuswantoro Bumiayu

1.Pengertian Umroh

Umroh berasal dari kata Al itimar yang artinya berziarah . Adapun yang dimaksud dengan umrah menurut pengertian syara adalah melakukan ziarah ke Baitullah (Ka'bah) di tanah suci Mekkah , melakukan tawaf keliling Ka'bah , mengerjakan Sa'i antara Syafa dan Marwah , serta mencukur atau menggunting rambut.

Dengan demikian syarat dan rukun serta wajib umroh sama dengan sebagian ketentuan yang ada dalam ibadah haji .Hanya saja di dalam umrah tidak ada ketentuan harus melakukan wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah dan di Mina maupun melempar jumrah.

Berbeda dengan ibadah haji yang waktu melaksanakannya telah ditentukan . Mengerjakan umroh boleh dilakukan dalam bulan apa saja sepanjang tahun pendapat ini dikemukakan oleh jumhur ulama. Tetapi golongan ulama Hanafiah berpendapat makruh hukumnya umrah dilakukan dalam 5 hari berikut ini ;

a. Hari Arafah

b. Hari nahar atau hari raya haji.

c. Hari-hari tasyrik ( 11 , 12 dan 13 Dzulhijjah )

Ibadah umroh boleh dikerjakan sebelum ataupun sesudah melakukan haji . Nabi Muhammad Saw, sendiri selama hidupnya melakukan bersama ibadah hajinya. Jadi ibadah umroh boleh dilakukan di bulan haji ataupun di luar bulan haji.

Di dalam salah sebuah Hadis disebutkan ;

Artinya : Dari Ibnu Abbas ra : Sesungguhnya Nabi Saw melakukan umrah sebanyak 4 kali yaitu umroh Hudhaibiyah , umroh qadlah , umrah dari Ji 'ranah dan yang keempat umroh beliau bersama hajinya ( HR Ahmad , Abu Daud dan Ibn Majah )

2. Dalil dan hukum Umroh

Golongan ulama Hanafiah dan malikiyah berpendapat bahwa melakukan umrah itu hukumnya Sunah .

Adapun dalil yang digunakan sebagai hujjah oleh mereka adalah hadis berikut :

Artinya dari Jabir ra : Sesungguhnya Nabi Saw pernah ditanya tentang umroh , wajibkah hukumnya ?' Nabi Saw menjawab ; tidak wajib dan hendaklah kamu sekalian melakukan umrah , itu lebih utama ( HR Ahmad dan Turmudzi )

Sementara itu golongan ulama Syafi'iyah dan hanabilah berpendapat bahwa melakukan umroh itu hukumnya wajib bagi setiap orang muslim laki-laki atau perempuan, sekali seumur hidup , seperti haji.

Mereka berdalil dengan firman Allah : Artinya ; Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah ( Al-Baqarah ayat 196 )

Menurut mereka dalam ayat di atas Allah SWT merangkaikan perintah umroh dengan haji oleh karena melakukan haji itu wajib maka melakukan umroh pun hukumnya wajib.

Dalam pada itu menurut pendapat kebanyakan ulama tidaklah mengapa bila seseorang melakukan umrah berulang kali selama hidupnya. Menurut Nafi , Ibnu Umar dari zaman Ibnu Zubair melakukan umrah setahun sebanyak dua kali .Sementara itu Siti Aisyah istri Nabi Saw menurut Al Qasim,melakukan umrah dalam setahun tiga kali dan tidak seorangpun mencelanya.

3.Hikmah Ibadah Umroh

Pada dasarnya hikmah yang terkandung dalam ibadah umrah hampir sama dengan hikmah ibadah haji . Namun demikian berikut ini akan dikemukakan beberapa hikmah lain daripada ibadah umrah yaitu ;

a.Memberi kesempatan yang lebih leluasa kepada kaum muslim untuk mengunjungi Ka'bah(Baitullah) dan melakukan ibadah-ibadah tertentu di tanah suci Mekkah. Hal ini dikarenakan ibadah umrah bisa dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada.

b.Ibadah umroh yang dilaksanakan di bulan Ramadan memiliki nilai yang sama dengan ibadah haji.

Sabda Rasulullah Saw ;

Artinya ; ibadah umroh yang dilakukan di bulan Ramadan nilainya sama dengan ibadah haji (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

c.Ibadah umroh bisa menjadi kaffarah atau penebus dosa seorang muslim.

Sabda Rasulullah Saw :

Artinya: Dari Hurairah ra , telah bersabda Rasulullah Saw , ibadah umroh ke ibadah umroh berikutnya menjadi penebus dosa di antara keduanya dan ibadah haji yang mabrur balasannya tiada lain kecuali surga ( HR Bukhari dan Muslim )

Tags