Saksi Ahli Dari Partai Nasdem, Mk Sebelum 26 Juni Harus Sudah Putusan

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait sistem proporsional terbuka dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022.
Pada Agenda sidang kali ini, salah satunya menghadirkan I Gusti Putu Artha yang bertindak sebagai Saksi Ahli, seperti yang sudah diketahui, beliau adalah seorang politikus dan duduk sebagai Ketua Komisi Saksi DPP Partai NasDem sekaligus mantan Komisioner KPU Republik Indonesia.
Dalam penjelasannya, mengharap Mahkamah Konstitusi bisa memutus gugatan ini sebelum 26 Juni 2023.
"Dengan segala rasa hormat, sebagai mantan anggota KPU, mohon kepada majelis, kalau memang sidang ini bisa dipercepat, (tolong) diputuskan sebelum tanggal 26 (Juni, red)," kata Putu Artha, di kutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pada Selasa (23/05/23).
Selanjutnya Putu Artha memaparkan bahwa pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023, Parpol memiliki kesempatan untuk mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bacalegnya. Maka pada moment inilah Parpol yang ingin melakukan perbaikan berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi dapat menyesuaikan diri dan mengirimkan perbaikan dokumen persyaratan Bacalegnya ke KPU.
Akan tetapi, apabila Mahkamah Konstitusi memutus perkara setelah tanggal 26 Juni atau bahkan melampaui 9 Juli 2023, Putu Artha menilai konflik akan muncul di KPU bukan lagi di Parpol.
"Kalau keputusannya setelah tanggal 26 Juni, itu sudah menjadi ranah KPU. Seluruh partai ini akan memindahkan konfliknya muncul di KPU karena yang menjadi palu godam untuk memutuskan," ujar Putu Artha yang juga mantan jurnalis ini.
Sementara Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyatakan, sidang hari ini merupakan sidang terakhir dan majelis hakim akan segera mengambil keputusan dan apabila masih terdapat pihak-pihak yang ingin menyampaikan keberatan, keterangan tambahan, atau hal lainnya dapat disampaikan bersama dengan kesimpulan.
Agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari para pihak kepada Mahkamah Konstitusi karena Majelis Hakim telah menetapkan bahwa penyerahan paling lambat pada hari Rabu, (31/05/23).
"Penyerahan kesimpulan itu paling lambat pada hari Rabu, tolong diperhatikan, tanggal 31 Mei 2023, jam 11.00 WIB," tandas Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.