Mencuri Barang Milik Temannya, Pria Asal Desa Cendana Purbalingga Ditangkap Polisi

Pria inisial SD (24) ditangkap polisi karena mencuri di komplek pembangunan kampus 2 UIN Saizu Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Purbalingga.
Tersangka warga Desa Cendana, Kecamatan Kutasari, PurbaIingga ini merupakan salah satu pekerja proyek di lokasi pembangunan kampus tersebut.
"Pelaku mencuri barang milik temannya yang kerja bersama di proyek tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto, Kamis 30 Maret 2023.
Tersangka melakukan pencurian di lokasi tersebut pada 17 Februari 2023, 26 Februari 2023 dan 8 Maret 2023,
Tersangka mencuri barang milik temannya berupa telepon genggam dan rokok elektrik atau vape. "Modusnya mengambil barang milik korban di bedeng saat kondisi sepi kemudian barang itu dijual," terangnya.
Kepada polisi tersangka mengaku melakukan aksi pencurian karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.
Tersangka juga mengaku memiliki banyak hutang sedangkan gaji bekerja di proyek dibayarkan tiap dua minggu sekali.
"Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," pungkasnya.