Diduga Dishub Dan Pihak Pengusaha Proyek Jalan Tol Serang panimbang Ada Konspirasi Busuk

Diduga Dishub Dan Pihak Pengusaha Proyek Jalan Tol Serang panimbang Ad
25-Mar-2023 | sorotnuswantoro Pandeglang

Terkait protes para warga Desa Pasirkadu dan warga Patia perihal mobil truk tronton sumbu tiga, pengangkut material untuk proyek pembikinan jalan tol serang-Panimbang yang sempat di beritakan di media ini beberapa waktu yang lalu ternyata tidak ada tindakan tegas dari Dinas Dinas terkait.

Pasalnya,setelah ramai pemberitaan di media sosial terkait perihal tersebut Dinas Dinas terkait langsung turun ke lokasi tetapi tidak ada epek jera tetap saja mobil sumbu tiga tetap beroperasi seperti tidak takut dan tidak ada masalah.

Udi selaku humas PT HMS saat di temui di kantornya mengatakan kepada awak media,dari pihak Dinas Perhubungan sudah datang dan dari pihak Dinas sendiri menyarankan untuk mobil truk tronton sumbu tiga agar membikin jalur perlintasan sendiri dan sebelum jalan tersebut jadi di perbolehkan mobil tronton sumbu tiga melewati jalan kabupaten tapi pihak dinas memberi syarat jalan harus di benahi atau di perbaiki bila ada kerusakan ucapnya.

Sungguh hal yang sangat ironi sudah jelas jelas pihak Dinas Perhubungan pernah mengeluarkan surat himbauan No.551.2/16/Bidang lalin/XI/2022.

Dasar: Undang Undang tahun 2009 tentang LLAJ

PP.No 80 tahun 2012 tentang Rikranmor jalan.

PP No.30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan LLAJ.

Peraturan Bupati Pandeglang No.08 tahun 2007 Tentang Larangan Kendaraan Jenis Sumbu Tiga/tronton masuk wilayah Pandeglang.

Tetapi surat himbauan yang di keluarkan oleh DISHUB Kabupaten Pandeglang nampaknya seperti ludah yang terbuang lalu di jilat kembali,karena mobil tronton sumbu tiga masih bisa beroperasi sampai saat ini,dan bila mobil tronton sumbu tiga mau bisa beroperasi harus ada ijin dispensasi dari Bupati Pandeglang apakah itu sudah di tempuh???

Sudjana Akbar selaku presidium JA-M-PE Banten mengatakan kepada awak media,di duga kuat ini permainan antara pihak pengusaha dan pihak dinas terkait jelas di isi surat himbauan tersebut intisarinya kenapa masih di ijinkan beroperasi,lihat dong jalan kabupaten sudah hancur,mereka pengusaha orang jauh di saat proyek selesai merekapun akan pergi mau di perbaiki gimana adakah surat perjanjian resmi antara dinas dan para pengusaha tersebut ada jaminan bila proyek selesai jalan kabupaten yang rusakpun akan bagus lagi di perbaiki oleh pihak pengusaha,bukan hanya itu kasihan masyarakat dan pengguna jalan,lihat saja mau berpapasan dengan mobil tronton sumbu tiga otomatis susah bikin macet,mana debu jalan bikin sesak nafas,ini tidak bisa di biarkan tegasnya.

(An) Salah satu pengguna jalan yang melintas mengatakan kepada awak media,iya pak jujur sangat mengganggu mobil mobil tronton tersebut,lihat saja jalan sempit di lintasi oleh mobil tronton yang muatan berat dan memakan jalan,saya mau papasan saja susah antri dulu pak ini sangat merugikan kami pengguna jalan pungkasnya.

Sementara itu Al Herlan Selaku Pengamat Hukum JA-M-PE Banten mengatakan"Dimana dampak dari beroperasinya kendaraan sumbu tiga yg jelas telah menjadi keluhan para warga masyarakat pandeglang,karena rusaknya jalan yg dilalui,licin di musim penghujan,berdebu pada saat kemarau ini tentunya menyangkut tentang nyawa dan kesehatan masyarakat dan ditambah lagi karena tonase yg begitu besar mecapai kurang lebih 40 ton dan ini pun berdampak kepada rumah rumah penduduk atas getaran akibat lalu lalangnya angkutan tersebut.pertanyaanya siapa yg akan bertanggung jawab atas semua itu.

Masih Ar Herlan mengatakan'' Ketua organda pada saat audensi dengan kami menyatakan bahwa pihak pengusaha jasa angkutan sumbu tiga tidak berkoordinasi dengan organda provinsi banten tutupnya,

Dan Sampai berita ini di terbitkan pihak Dinas Dinas terkait belum bisa di konfirmasi untuk di mintai keterangannya. (Raeynold)

Tags