Pelaku Galian Tanah Ilegal Ditangkap Sat Reskrim Polresta Tangerang

Polres tangerang polda banten tangkap pelaku galian tanah ilegal tanpa izin, warga perum grand harmoni sukamulya balaraja apresisi gerak cepat anggota polresta tangerang sudah mau respond cepat karna sudah mengganggu aktifitas warga sekitar dan debu akibat galian tanah tsb.
Praktik galian tanah dan jual beli tanah urukan ilegal, pada Senin 13 Maret 2023.
Pada kasus itu, polisi menetapkan tiga tersangka warga Kabupaten Tangerang yakni berinisial OL, 36 asal Desa Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis.
Kemudian, MH, 25, warga Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, dan AS, 53, warga Desa Waliwis, Kecamatan Mekarbaru.
"Praktik jual beli tanah urukan ini terjadi di Perumahan Grand Harmoni 2, Kampung Bunar, Desa Saga, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Jumat 17 Maret 2023.
Awalnya, Tim Opsnal Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang mendapatkan informasi adanya aktivitas pengurukan tanah tanpa izin itu.
Kemudian, tim yang dipimpin Kanit Krimsus Ipda Prasetya Bima Praelja bergerak ke lokasi.
Di TKP petugas mendapati adanya aktivitas pengurukan tanah untuk kawasan perumahan seluas 4.000 meter persegi.
"Dari hasil pemeriksaan, penanggung jawab pengurukan itu adalah tersangka OL. Dia membeli tanah urukan dari tersangka MH dan tersangka AS, selaku pemilik galian tanah," papar Sigit.
Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi penambangan atau galian tanah di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Di lokasi galian, petugas memeriksa tersangka MH dan AS. Keduanya yang bertindak sebagai penanggung jawab galian tanah, tidak dapat menunjukkan izin penambangan tanah di lahan seluas 2.000 meter persegi itu.
"Atas dasar itu, Tim Opsnal kemudian mengamankan para tersangka," tutur Sigit. (Red)