Diduga Srobot Tanah Negara Tim Desa Untuk Lahan Tpa Dinas Lh

Diduga Srobot Tanah Negara Tim Desa Untuk Lahan Tpa  Dinas Lh
05-Feb-2023 | sorotnuswantoro Demak

Diduga Srobot Tanah Negara Tim Desa Untuk Lahan TPA Sampah Dinas LH Lingkungan Hidup Demak

Demak sorotnwantoro.com - Terbongkar dugaan korupsii TPA Tempat Pembuangan Akhir sampah di Desa Berahan Kulaon Kecamatan Wedung Kabupaten Demak Jateng pada tahun 2018 2020 perencanaan 5 Ha menjadi 25 Ha anggaran 10,7 Milyar rupiah, ada dugaan kerugian Negara dalam pengadaan lahan TPA sebesar 1, 1 Milyar rupiah akibat proses manipulasi tanah Negara yang ikut terbayar, 5/ 2/ 2023.

Agus Musyafak mantan Kepala LH memnyampaikan ," tambahan telah melaksanakan sesuai mekanisme.

Sebagai pejabat yang pada saat itu membidangi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak, ia mengaku sudah prosedural.

“Saat itu, Dinas Lingkungan Hidup memang menjadi leading sector terkait permasalahan sampah yang ada di Kabupaten Demak.

Namun mengenai pengadaan lahannya secara teknis tidak tau menahu.

"Sejak awal sudah dalam persiapan tim, ada beberapa pihak yang terlibat dalam tim ini.

Sebagai Ketua Tim Persiapan, Singgih Setyono mantan Sekda Kabupaten Demak pada saat itu mengambil peran penuh terkait arah kebijakan, Kata Agus.

Kepala Kejaksaan Negeri Demak Andri Kurniawan SH, MH menyampaikan, dalam paparannya tim BPKP ada kerugian negara dalam pengadaan lahan TPA itu, sebesar 1,1 Milyar.

Kerugian negara ini timbul akibat proses manipulasi tanah negara yang ikut dibayar.

"Sebelumnya di sampaikan, Pemerintah Kabupaten Demak pada Tahun 2018-2020 merencanakan pengadaan lahan TPA di Berahan Kulon Kecamatan Wedung. Pada awal perencanaan di pagari sekitar 5 Ha. Namun dengan memperhitungkan kebutuhan selanjutnya, Pemkab Demak ahirnya menambah luas TPA menjadi 25 Ha dengan persiapan biaya sebesar 10,7 Milyar.

Namun berjalannya waktu, aroma Korupsi dalam manipulasi lahan ini mulai terkuak, " Paparnya.

Pada hari kami 2/02/2023 awak media mengklarifikasi Sekdes Desa Berahan Kulon Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, adanya dugaan penjualan tanah Negara, "Sedes menjelaskan" saya sebagai tim B bertugas mengumpulkan data kepemilikan tanah yang akan dijual ke PemKab Demak untuk TPA .

“Ada beberapa warga yang sudah siap tanahnya dijual ke PemKab Demak mulai tahap 1 sampai tahap 2 TPA Tempat Pembuangan Akhir, memang ada tanah milik aset Negara seluas 10.000 meter atau satu hitar yang dulunya tanah ( Pangon Kebo ) tempat pemelihara Kerbau dan sudah lama di kelola oleh mertuanya Kepala Desa yang sekarang.

" Dan saya sudah memberi tau kepada tim pembeli dari PemKab bahwa tanah itu tidak masuk dalam C Desa , bagai mana bisa di beli , karena dari orang BPN memberi tau ,dibolehkan karena sudah lama mengelola tanah itu ,

“Dari tim A Kepala Desa yang lama membuatkan surat untuk melengkapi data penjualan tanah ( Pangon Kebo ) atau tanah pemelihara kerbau yang dikelola mertua Kepala yang sekarang , harga tanah pemeliharaan Kerbau atau tanah yang lain per meter Rp 40.000 dan semua yang dibayar dari Dinas LH Lingkungan Hidup .

" Memang saya sudah dipanggil Kejaksaan Negeri Demak sudah 5 kali di minta keterangan terkait TPA , harapan saya masalah ini cepat selesai tidak menjadi masalah , " Jelas SekDes.

(Tim)

Tags