Penebar Hoax Dapat Dipidanakan, Ustadz S Akan Laporkan Pasturi Warga Sukanegara Ke Polres Lebak

Penebar Hoax Dapat Dipidanakan, Ustadz S Akan Laporkan Pasturi Warga S
01-Dec-2022 | sorotnuswantoro LEBAK

LEBAK, Merasa tidak senang Di tuduh melakukan pelechan seksual terhadap ibu rumah tangga warga Desa Sukanegara Kecamatan Gunung Kencana Kabupaten Lebak.

Ustadz S warga masyarakat Kp Calemboh Desa Keramat Jaya Kecamatan Cileles Kab Lebak akan laporkan warga Sukanegara Kecamatan Gunung Kencana, berinisial D seorang ibu rumah tangga dan M suaminya.

" Selama ini kami diam, tidak memberikan komentar apapun terkait fitnah dan tuduhan yang di lontarkan mereka,namun karena udah di pandang melebihi batas, maka kami memastikan akan membuka laporan Polisi di Polres Lebak dalam waktu dekat", kata Eli Sahroni juru bicara Kiyai S dalam keterangan sejumlah kepada wartawan di Rangkasbitung, Kamis 1/12/2022

Menurut Eli Sahroni, sebagai warga negara Indonesia yang baik harus dapat memahami setiap peristiwa yang terjadi, apakah itu ada unsur perbuatan melawan hukum atau tidak. Seandainya ada suatu kejadian dan itu masuk pada perbuatan melawan hukum maka tempuh jalur hukum, sebaliknya ketika kejadian itu bukan pelanggaran hukum pidana, lalu jangan di kemas dan di rekayasa terlebih di hebohkan seakan akan kejadian itu pidana.

" Tuduhan harus dapat di buktikan dengan cukup syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan baik saksi maupun alat bukti dari peristiwa kejadian tersebut", kata Eli Sahroni lagi.

Eli Sahroni dalam kapasitas sebagai keluarga dan mendapat mandat untuk menjadi juru bicara , akan menyerahkan sepenuhnya pada pihak aparat penegak hukum, namun dapat di pastikan bahwa Ustadz S telah di cemarkan nama baik dan pembunuhan karakter,atas menyebarnya berita fitnah dan kebohongan alias hoax yang dilakukan berinisial D dan M pasangan suami istri (pasturi) tersebut.

" Saya belum bisa mengatakan tentang pelanggaran hukum Pasal berapa, atau pelanggaran hukum atas undang-undang mana , kita lihat perkembanganya aja , yang jelas akibat di tebarkan kebohongan alias hoax oleh D dan M tersebut kini Ustadz S nama baik dan ketokohannya telah tercemar", imbuh Sandekala sebutan lain dari Ketua Umum Badak Banten Perjuangan. (Red)

Tags